Assalammu’alaikum.wr.wb......
kembali lagi bersama humas Karang Taruna Dharma Surya (KTDS),Okey... sebelum berlanjut kami mengupdate berita-berita terbaru tentang KTDS, terlebih dulu akan kami jelaskan ‘Apa itu Karang Taruna ?’ dan hal penting yang bersangkutan dengan Karang Taruna agar teman-teman dapat lebih gampang memahami. Baiklah selamat membaca...
Pengertian KARANG TARUNA
(berdasarkan putusan peraturan menteri sosial tentang pedoman dasar KARANG TARUNA,bab 1 ketentuan umum pasal 1)
Karang Taruna adalah Organisasi Sosial wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/ kelurahan dan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial. Rumusan tersebut diatas dapat dijelaskan sebagai berikut:
(berdasarkan putusan peraturan menteri sosial tentang pedoman dasar KARANG TARUNA,bab 1 ketentuan umum pasal 1)
Karang Taruna adalah Organisasi Sosial wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/ kelurahan dan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial. Rumusan tersebut diatas dapat dijelaskan sebagai berikut:
- Karang Taruna adalah suatu organisasi sosial, perkumpulan sosial yang dibentuk oleh masyarakat yang berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam melaksanakan Usaha Kesejahteraan Sosial (UKS).
- Sebagai wadah pengembangan generasi muda, Karang Taruna merupakan tempat diselenggarakannya berbagai upaya atau kegiatan untuk meningkatkan dan mengembangkan cipta, rasa, karsa, dan karya generasi muda dalam rangka pengembangan sumber daya manusia (SDM).
- Karang Taruna tumbuh dan berkembang atas dasar adanya kesadaran terhadap keadaan dan permasalahan di lingkungannya serta adanya tanggung jawab sosial untuk turut berusaha menanganinya. Kesadaran dan tanggung jawab sosial tersebut merupakan modal dasar tumbuh dan berkembangnya Karang Taruna.
- Karang Taruna tumbuh dan berkembang dari generasi muda, diurus atau dikelola oleh generasi muda dan untuk kepentingan generasi muda dan masyarakat di wilayah desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat. Karenanya setiap desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat dapat menumbuhkan dan mengembangkan Karang Tarunanya sendiri.
- Gerakannya di bidang Usaha Kesejahteraan Sosial berarti bahwa semua upaya program dan kegiatan yang diselenggarakan Karang Taruna ditujukan guna mewujudkan kesejahteraan sosial masyarakat terutama generasi mudanya.
Perlu diketahui
bahwa karang taruna termasuk sebagai Lembaga Kemasyarakatan. Berdasarkan Pasal
1 angka 14 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 Tahun 2007
tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan (“Permendagri 5/2007”),
karang taruna adalah Lembaga Kemasyarakatan yang merupakan wadah pengembangan
generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan rasa tanggung
jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah
desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat dan terutama bergerak di bidang
usaha kesejahteraan sosial, yang secara fungsional dibina dan dikembangkan oleh
Departemen Sosial.
Tujuan, Tugas Pokok & Fungsi
karang taruna bertujuan untuk mewujudkan :
(berdasarkan putusan peraturan menteri sosial tentang pedoman dasar KARANG TARUNA,bab 2 asas dan tujuan pasal 3)
karang taruna bertujuan untuk mewujudkan :
(berdasarkan putusan peraturan menteri sosial tentang pedoman dasar KARANG TARUNA,bab 2 asas dan tujuan pasal 3)
- Pertumbuhan dan perkembangan setiap anggota masyarakat yang berkualitas, terampil, cerdas, inovatif, berkarakter serta memiliki kesadaran dan tanggung jawab sosial dalam mencegah, menangkal, menaggulangi, dan mengantisipasi berbagai masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda.
- Kualitas kesejahteraan sosial setiap anggota masyarakat terutama genersi muda di desa/kelurahan secara terpadu, terarah, menyeliruh serta berkelanjutan.
- Pengembangan usaha menuju kemandirian anggota masyarakat terutama generasi muda.
- Pengembang kemitraan yang menjamin peningkatan kemampuan dan potensi generasi muda secara terarah dan berkesinambung.
Tugas Pokok Karang Taruna adalah:
(berdasarkan putusan peraturan menteri sosial tentang pedoman dasar KARANG TARUNA,bab 3 kedudukan,tugas pokok dan fungsi, pasal 5).
Secara bersama‑sama dengan Pemerintah dan komponen masyarakat lainnya untuk menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi generasi muda, baik yang bersifat preventif, rehabilitatif maupun pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya.
Fungsi Karang Taruna adalah :
(berdasarkan putusan peraturan menteri sosial tentang pedoman dasar KARANG TARUNA,bab 3 kedudukan,tugas pokok dan fungsi, pasal 5 Permensos 77/2010):
(berdasarkan putusan peraturan menteri sosial tentang pedoman dasar KARANG TARUNA,bab 3 kedudukan,tugas pokok dan fungsi, pasal 5).
Secara bersama‑sama dengan Pemerintah dan komponen masyarakat lainnya untuk menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi generasi muda, baik yang bersifat preventif, rehabilitatif maupun pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya.
Fungsi Karang Taruna adalah :
(berdasarkan putusan peraturan menteri sosial tentang pedoman dasar KARANG TARUNA,bab 3 kedudukan,tugas pokok dan fungsi, pasal 5 Permensos 77/2010):
- Mencegah timbunya masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda.
- Menyelenggarakan kesejahteraan sosial meliputi rehabilitasi, perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayan sosial, dan diklat setiap anggota masyarakat terutama generasi muda.
- Meningkatkan usaha ekomoni produktif.
- Menumbuhkan,memperkuat, dan memelihara kesadaran dan tanggung jawab sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda untuk berperan secra aktif dalam penyelenggaraan kesejahretaan sosial.
- Menumbuhkan,memperkuat, dan memeihara kearifan lokal
- Memelihara, memperkuat semangat kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika dan tegaknya Negar Kesatuan Republik Indonesia.
Sementara berdasarkan Pasal 17
Permendagri 5/2007, ada tambahan fungsi karang taruna, yaitu:
1.
pengembangan kreatifitas remaja,
pencegahan kenakalan, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja; dan
2.
penanggulangan masalah-masalah
sosial, baik secara preventif, rehabilitatif dalam rangka pencegahan kenakalan
remaja, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja.
Melihat dari
fungsi-fungsi karang taruna di atas, dapat diketahui bahwa fokus/target
dibentuknya karang taruna di desa/kelurahan adalah generasi muda, khususnya
dalam masalah perlindungan dan kesejahteraan sosialnya.
Dasar hukum Karang Taruna :
1.
Peraturan Menteri Dalam
Negeri No. 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga
Kemasyarakatan;
2.
Peraturan Menteri Sosial No.
77/HUK/2010 Tentang Pedoman Dasar Karang Taruna;
3.
Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 8
tahun 2012 tentang Karang Taruna;
4.
Keputusan Kepala Desa Jatilor
Kecamatan Godong Kabupaten Grobogan Nomor : 411.4/17/2010 tentang Pengukuhan
Pengurus Karang Taruna Desa Jatilor Kecamatan Godong Kabupaten Grobogan Masa
Bhakti 2009 – 2012.
Pengurus Karang Taruna
Pengurus Karang Taruna tingkat Desa/Kelurahan dipilih dan disahkan
dalam Temu Karya Desa/Kelurahan. Pengurus Karang Taruna tingkat Desa/Kelurahan
dikukuhkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa/Lurah dan dilantik oleh Kepala
Desa/Lurah setempat. Pengurus Karang Taruna tingkat Desa/Kelurahan selanjutnya
berfungsi sebagai Pelaksana Organisasi dalam diwilayahnya. Karang Taruna
tingkat Desa/Kelurahan atau komunitas sosial yang sederajat memiliki Pengurus
minimal 35 Orang, masa bhakti 3 (Tiga) Tahun dengan struktur sekurang‑kurangnya
terdiri dari:
- Ketua
- Wakil Ketua
- Sekretrais
- Wakil Sekretaris
- Bendahara
- Wakil Bendahara
- Seksi Pendidikan dan Pelatihan
- Seksi Usaha Kesejahteraan Sosial
- Seksi Kelompok Usaha Bersama
- Seksi Kerohanian dan Pembinaan Mental
- Seksi Olahraga dan Seni Budaya
- Seksi Lingkungan Hidup
- Seksi Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Kemitraan
Lambang dan Arti Karang Taruna
Logo karang taruna
Sesuai dengan Surat keputusan Menteri Sosial R.I Nomor: 65/HUK/KEP/XII/1982
tentang Lambang Karang Taruna, ditetapkanlah Lambang Karang Taruna sebagai
berikut:
Lambang Karang Taruna mengandung unsur – unsur sekuntum bunga teratai yang
mulai mekar, dua helai pita terpampang di bagian atas dan bawah, sebuah
lingkaran, dengan bunga teratai mekar sebagai latar belakang.
Makna Lambang Karang
Taruna
1. Bunga Teratai
yang mulai mekar; melambangkan unsur remaja yang dijiwai semangat
kemasyarakatan (sosial).
2. Empat helai daun
bunga di bagian bawah; melambangkan keempat fungsi Karang Taruna yaitu:
- Memupuk kreativitas untuk belajar bertangggung jawab.
- Membina kegiatan – kegiatan sosial, rekreatif, edukatif, ekonomis produktif, dan kegiatan lainnya yang praktis.
- Mengembangkan dan mewujudkan harapan serta cita – cita anak dan remaja melalui bimbingan interaksi yang dilaksanakan baik secara individual maupun kelompok.
- Menanamkan pengertian, kesadaran dan memasyarakatkan penghayatan dan pengamalan Pancasila.
3. Tujuh helai daun bunga
bagian atas; melambangkan tujuh unsur kepribadian yang harus dimiliki oleh
anak dan remaja.
- Taat : Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Tanggap : Penuh perhatian dan peka terhadap masalah
- Tanggon : Kuat, daya tahan fisik dan mental
- Tandas : Tegas, pasti, tidak ragu, teguh pendirian
- Tangkas : Sigap, gesit, cepat bergerak, dinamis
- Trampil : Mampu berkreasi dan berkarya praktis
- Tulus : Sederhana, ikhlas, rela memberi, jujur
4. Pita di bagian
bawah bertuliskan KARANG TARUNA;
Mengandung arti:
Mengandung arti:
- KARANG = pekarangan, halaman, atau tempat
- TARUNA = remaja
- Secara keseluruhan berarti tempat atau wadah pembinaan remaja.
5. Pita di bagian
atas bertuliskan ADITYA KARYA MAHATVA YODHA;
Mengandung arti:
Mengandung arti:
- ADITYA : Cerdas, penuh pengalaman
- KARYA : Pekerjaan
- MAHATVA : Terhormat, berbudi luhur
- YODHA : Pejuang, patriot
Secara keseluruhan
berarti Pejuang yang berkepribadian, berpengetahuan, dan terampil.
6. Lingkaran; melambangkan
sebuah tameng, sebagai lambang Ketahanan Nasional.
7. Bunga Teratai
yang mekar berdaun lima helai; melambangkan lingkungan kehidupan masyarakat
yang sejahtera merata berlandaskan Pancasila.
8. Arti warna
- Putih : Kesucian, tidak tercela, tidak ternoda
- Merah :Keberanian, sabar, tenang, dan dapat mengendalikan diri, tekad
- pantang mundur
- Kuning : Keagungan atas keluhuran budi pekerti
Mars Karang Taruna
Lirik Lagu Mars Karang Taruna
Kami pemuda pemudi Indonesia
Yang tergabung satu dalam Karang Taruna
Kami penerus cita-cita bangsa
Demi kejayaan Republik Indonesia
Karang Taruna milik kita semua
Pengemban amanat bangsa tercinta
Menuju cita-cita Pancasila
Negara adil makmur sentosa
Semoga Tuhan selalu bersama kita
Dalam menunaikan tugas mulia
Bersatu padulah kita semua
Dibawah panji Karang Taruna
Kami pemuda pemudi Indonesia
Yang tergabung satu dalam Karang Taruna
Kami penerus cita-cita bangsa
Demi kejayaan Republik Indonesia
Karang Taruna milik kita semua
Pengemban amanat bangsa tercinta
Menuju cita-cita Pancasila
Negara adil makmur sentosa
Semoga Tuhan selalu bersama kita
Dalam menunaikan tugas mulia
Bersatu padulah kita semua
Dibawah panji Karang Taruna 2x
Bersatu.......
Berpadu......
Bersama...... Karang Taruna.
By. GUNADI SAID
Kami pemuda pemudi Indonesia
Yang tergabung satu dalam Karang Taruna
Kami penerus cita-cita bangsa
Demi kejayaan Republik Indonesia
Karang Taruna milik kita semua
Pengemban amanat bangsa tercinta
Menuju cita-cita Pancasila
Negara adil makmur sentosa
Semoga Tuhan selalu bersama kita
Dalam menunaikan tugas mulia
Bersatu padulah kita semua
Dibawah panji Karang Taruna
Kami pemuda pemudi Indonesia
Yang tergabung satu dalam Karang Taruna
Kami penerus cita-cita bangsa
Demi kejayaan Republik Indonesia
Karang Taruna milik kita semua
Pengemban amanat bangsa tercinta
Menuju cita-cita Pancasila
Negara adil makmur sentosa
Semoga Tuhan selalu bersama kita
Dalam menunaikan tugas mulia
Bersatu padulah kita semua
Dibawah panji Karang Taruna 2x
Bersatu.......
Berpadu......
Bersama...... Karang Taruna.
By. GUNADI SAID
Tugas
Ketua Karang Taruna
1. Kewenangan
Membuat dan mengesahkan seluruh keputusan– keputusan
dan kebijakan-kebijakan organisasi yang bersifat strategis (politis) melalui
kesepakatan dalam forum rapat Pengurus Pleno (RPP).
2. Tanggungjawab
Mengkoordinasikan penyelenggaraan organisasi dan
program kerjanya dan mempertanggungjawabkan secara internal kepada RPP dan
forum TKS pada akhir masa baktinya.
3. Tugas
- Memimpin rapat – rapat pengururs pleno dan rapat – rapat pengurus harian
- Mewakili organisasi untuk membuat persetujuan/kesepakatan dengan pihak lain setelah mendapatkan kesepakatan dalam RPP
- Mewakili organisasi untuk menghadiri acara/upacara kenegaraan tertentu atau agenda strategis lainnya
- Bersama-sama Sekretaris menandatangani surat-surat yang berhubungan dengan sikap dan kebijakan organisasi, baik bersifat kedalam maupun keluar
- Bersama-sama Sekretaris dan Bendahara merancang agenda mengupayakan pencarian dan penggalian sumber dana bagi aktifitas operasional dan program organisasi
- Memelihara keutuhan dan kekompakan seluruh pengurus organisasi
- Memberikan pokok-pokok pikiran yang merupakan strategi dan kebijakan Karang Taruna dalam rangka pelaksanaan program kerja maupun dalam menyikapi reformasi diseluruh tatanan kehidupan demi pencapaian cita-cita dan tujuan organisasi.
- Mengoptimalkan fungsi dan peran Wakil Ketua agar tercapainya efisiensi dan efektivitas kerja organisasi
- Dalam kondisi darurat, ketua berhak mengambil kebijakan sesuai anggaran dasar
Tugas
Wakil Ketua Karang Taruna
1. Kewenangan
Membuat dan mengesahkan seluruh keputusan dan
kebijakan organisasi di Seluruh Bidang dalam pengurusan .
2. Tanggungjawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh
penyelenggara program kerja di Seluruh Bidang dalam pengurusan dan
mempertanggungjawabkan kepada ketua.
3. Tugas
- Mengkoordinasikan dan mewakili kepentingan organisasi di Seluruh Bidang dalam pengurusan.
- Mewakili Ketua apabila berhalangan untuk setiap aktifitas dalam roda organisasi.
- Merumuskan segala kebijakan di Seluruh Bidang dalam pengurusan
- Mengawasi seluruh penyelenggaraan program kegiatan di seluruh bidang dalam pengurusan.
Tugas
Sekretaris Karang Taruna
1. Kewenangan
Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan
organisasi bersama-sama ketua dalam bidang administrasi dan penyelenggaraan
roda organisasi.
2. Tanggungjawab
Mengkoordinasikan seluruh penyelenggaraan roda
organisasi bidang administrasi dan tata kerja organisasi dan mempertanggung
jawabkan kepada ketua.
3. Tugas
- Bersama Ketua menandatangani surat masuk dan keluar pengurus.
- Bersama Ketua dan Bendahara merupakan Tim Kerja Keuangan TKK atau otorisator keuangan ditubuh pengurus.
- Membuat surat menyurat perlengkapan karang taruna
- Bertanggungjawab untuk setiap aktifitas di bidang administrasi dan tata kerja organisasi.
- Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi di bidang administrasi dan tata kerja organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi
- Mengawasi seluruh penyelenggaraan aktifitas organisasi di bidang administrasi dan tata kerja dan menghadiri rapat-rapat pleno dan rapat pengurus harian.
- Memfasilitasi kebutuhan jaringan kerja internal organisasi antara bidang
- Menjaga dan memelihara soliditas kepengurusan melalui konsolidasi internal dan menejemen konflik yang representive.
- Membuat risalah dalam setiap pertemuan / rapat-rapat organisasi baik RPP maupun rapat pengurus harian (RPH)
- Mengusulkan dan memfasilitasi kebutuhan organisasi dalam pengadaan akomodasi, logistik dan travel organisasi.
Tugas
Bendahara Karang Taruna
1. Kewenangan
Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan
organisasi bersama-sama Ketua dalam hal keuangan dan kekayaan organisasi.
2. Tanggungjawab
Mengordinasikan seluruh aktivitas pengolahan
keuangan dan kekayaan organisasi dan mempertanggungjawabkan kepada ketua.
3. Tugas
- Mewakili Ketua terutama untuk setiap aktivitas di bidang pengelolahan kekayaan dan keuangan organisasi.
- Bersama Ketua dan Sekretaris merupakan Tim Kerja Keuangan TKK atau otorisator keuangan ditubuh pengurus.
- Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi di bidang pengelolahan kekayaan dan keuangan organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
- Memimpin rapat-rapat organisasi dibidang pengolahan kekayaan dan keuangan organisasi,menghadiri rapat-rapat pleno dan rapat pengurus harian.
- Memfasilitasi kebutuhan pembiayaan program kerja dan roda organisasi.
- Mencari terobosan relasi dan donator
- Membuat RAPBO (Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Organisasi)
Baiklah itu tadi ringkasan tentang Karang Taruna yang
semoga dapat membantu teman-teman semua agar dapat cepat memahami Karang Taruna
Indonesia. Pada halaman selanjutnya akan kami isi dengan Karang Taruna
kebanggaan kami yaitu, “Karang Taruna Dharma Surya”.
Roulette Casino No Deposit Bonus and Free Spins - Wooricasinos
BalasHapusRoulette Casino - 100 Free 스마일 먹튀 Spins No Deposit Bonus and pci 슬롯 $150 Free Bet. Get up to $150 in 꽁머니 bonus code. $150 match bonus 슈어맨 + $20 free 토토 배당률 chip
Casino City | Mapyro
BalasHapusCasino City is open 24 hours a day 365 days a year. CasinoCity.com is 충청북도 출장마사지 the official portal 안성 출장샵 of the Malta 익산 출장안마 Gaming Authority. It is part of 구리 출장샵 the Global 군산 출장샵 Gaming