Minggu, 12 Februari 2017

Karang Taruna


Assalammu’alaikum.wr.wb......
kembali lagi bersama humas Karang Taruna Dharma Surya (KTDS),Okey... sebelum berlanjut kami mengupdate berita-berita terbaru tentang KTDS, terlebih dulu akan kami jelaskan ‘Apa itu Karang Taruna ?’ dan hal penting yang bersangkutan dengan Karang Taruna agar teman-teman dapat lebih gampang memahami. Baiklah selamat membaca...


Pengertian KARANG TARUNA
(berdasarkan putusan peraturan menteri sosial tentang pedoman dasar KARANG TARUNA,bab 1 ketentuan umum pasal 1)
Karang Taruna adalah Organisasi Sosial wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/ kelurahan dan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial.  Rumusan tersebut diatas dapat dijelaskan sebagai berikut:
  1. Karang Taruna adalah suatu organisasi sosial, perkumpulan sosial yang dibentuk oleh masyarakat yang berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam melaksanakan Usaha Kesejahteraan Sosial (UKS).
  2. Sebagai wadah pengembangan generasi muda, Karang Taruna merupakan tempat diselenggarakannya berbagai upaya atau kegiatan untuk meningkatkan dan mengembangkan cipta, rasa, karsa, dan karya generasi muda dalam rangka pengembangan sumber daya manusia (SDM).
  3. Karang Taruna tumbuh dan berkembang atas dasar adanya kesadaran terhadap keadaan dan permasalahan di lingkungannya serta adanya tanggung jawab sosial untuk turut berusaha menanganinya. Kesadaran dan tanggung jawab sosial tersebut merupakan modal dasar tumbuh dan berkembangnya Karang Taruna.
  4. Karang Taruna tumbuh dan berkembang dari generasi muda, diurus atau dikelola oleh generasi muda dan untuk kepentingan generasi muda dan masyarakat di wilayah desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat. Karenanya setiap desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat dapat menumbuhkan dan mengembangkan Karang Tarunanya sendiri.
  5. Gerakannya di bidang Usaha Kesejahteraan Sosial berarti bahwa semua upaya program dan kegiatan yang diselenggarakan Karang Taruna ditujukan guna mewujudkan kesejahteraan sosial masyarakat terutama generasi mudanya.
Perlu diketahui bahwa karang taruna termasuk sebagai Lembaga Kemasyarakatan. Berdasarkan Pasal 1 angka 14 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan (“Permendagri 5/2007”), karang taruna adalah Lembaga Kemasyarakatan yang merupakan wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat dan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial, yang secara fungsional dibina dan dikembangkan oleh Departemen Sosial.
Tujuan, Tugas Pokok & Fungsi                                 
karang taruna bertujuan untuk mewujudkan :
(berdasarkan putusan peraturan menteri sosial tentang pedoman dasar KARANG TARUNA,bab 2 asas dan tujuan pasal 3)
  1. Pertumbuhan dan perkembangan setiap anggota masyarakat yang berkualitas, terampil, cerdas, inovatif, berkarakter serta memiliki kesadaran dan tanggung jawab sosial dalam mencegah, menangkal, menaggulangi, dan mengantisipasi berbagai masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda.
  2. Kualitas kesejahteraan sosial setiap anggota masyarakat terutama genersi muda di desa/kelurahan secara terpadu, terarah, menyeliruh serta berkelanjutan.
  3. Pengembangan usaha menuju kemandirian anggota masyarakat terutama generasi muda.
  4. Pengembang kemitraan yang menjamin peningkatan kemampuan dan potensi generasi muda secara terarah dan berkesinambung.
Tugas Pokok Karang Taruna adalah:
(berdasarkan putusan peraturan menteri sosial tentang pedoman dasar KARANG TARUNA,bab 3 kedudukan,tugas pokok dan fungsi, pasal 5).
Secara bersama‑sama dengan Pemerintah dan komponen masyarakat lainnya untuk menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi generasi muda, baik yang bersifat preventif, rehabilitatif maupun pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya.

Fungsi Karang Taruna adalah :
(berdasarkan putusan peraturan menteri sosial tentang pedoman dasar KARANG TARUNA,bab 3 kedudukan,tugas pokok dan fungsi, pasal 5 Permensos 77/2010):

  1. Mencegah timbunya masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda.
  2. Menyelenggarakan kesejahteraan sosial meliputi rehabilitasi, perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayan sosial, dan diklat setiap anggota masyarakat terutama generasi muda.
  3. Meningkatkan usaha ekomoni produktif.
  4. Menumbuhkan,memperkuat, dan memelihara kesadaran dan tanggung jawab sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda untuk berperan secra aktif dalam penyelenggaraan kesejahretaan sosial.
  5. Menumbuhkan,memperkuat, dan memeihara kearifan lokal
  6. Memelihara, memperkuat semangat kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika dan tegaknya Negar Kesatuan Republik Indonesia.
Sementara berdasarkan Pasal 17 Permendagri 5/2007, ada tambahan fungsi karang taruna, yaitu:
1.      pengembangan kreatifitas remaja, pencegahan kenakalan, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja; dan
2.      penanggulangan masalah-masalah sosial, baik secara preventif, rehabilitatif dalam rangka pencegahan kenakalan remaja, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja.
            Melihat dari fungsi-fungsi karang taruna di atas, dapat diketahui bahwa fokus/target dibentuknya karang taruna di desa/kelurahan adalah generasi muda, khususnya dalam masalah perlindungan dan kesejahteraan sosialnya.
Dasar hukum Karang Taruna :
1.      Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan;
2.      Peraturan Menteri Sosial No. 77/HUK/2010 Tentang Pedoman Dasar Karang Taruna;
3.      Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 8 tahun 2012 tentang Karang Taruna;
4.      Keputusan Kepala Desa Jatilor Kecamatan Godong Kabupaten Grobogan Nomor : 411.4/17/2010 tentang Pengukuhan Pengurus Karang Taruna Desa Jatilor Kecamatan Godong Kabupaten Grobogan Masa Bhakti 2009 – 2012.
Pengurus Karang Taruna
Pengurus Karang Taruna tingkat Desa/Kelurahan dipilih dan disahkan dalam Temu Karya Desa/Kelurahan. Pengurus Karang Taruna tingkat Desa/Kelurahan dikukuhkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa/Lurah dan dilantik oleh Kepala Desa/Lurah setempat. Pengurus Karang Taruna tingkat Desa/Kelurahan selanjutnya berfungsi sebagai Pelaksana Organisasi dalam diwilayahnya. Karang Taruna tingkat Desa/Kelurahan atau komunitas sosial yang sederajat memiliki Pengurus minimal 35 Orang, masa bhakti 3 (Tiga) Tahun dengan struktur sekurang‑kurangnya terdiri dari:
  1. Ketua
  2. Wakil Ketua
  3. Sekretrais
  4. Wakil Sekretaris
  5. Bendahara
  6. Wakil Bendahara
  7. Seksi Pendidikan dan Pelatihan
  8. Seksi Usaha Kesejahteraan Sosial
  9. Seksi Kelompok Usaha Bersama
  10. Seksi Kerohanian dan Pembinaan Mental
  11. Seksi Olahraga dan Seni Budaya
  12. Seksi Lingkungan Hidup
  13. Seksi Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Kemitraan
Lambang dan Arti Karang Taruna
Logo karang taruna




Sesuai dengan Surat keputusan Menteri Sosial R.I Nomor: 65/HUK/KEP/XII/1982 tentang Lambang Karang Taruna, ditetapkanlah Lambang Karang Taruna sebagai berikut:
Lambang Karang Taruna mengandung unsur – unsur sekuntum bunga teratai yang mulai mekar, dua helai pita terpampang di bagian atas dan bawah, sebuah lingkaran, dengan bunga teratai mekar sebagai latar belakang.
Makna Lambang Karang Taruna
1. Bunga Teratai yang mulai mekar; melambangkan unsur remaja yang dijiwai semangat kemasyarakatan (sosial).
2. Empat helai daun bunga di bagian bawah; melambangkan keempat fungsi Karang Taruna yaitu:
  • Memupuk kreativitas untuk belajar bertangggung jawab.
  • Membina kegiatan – kegiatan sosial, rekreatif, edukatif, ekonomis produktif, dan kegiatan lainnya yang praktis.
  • Mengembangkan dan mewujudkan harapan serta cita – cita anak dan remaja melalui bimbingan interaksi yang dilaksanakan baik secara individual maupun kelompok.
  • Menanamkan pengertian, kesadaran dan memasyarakatkan penghayatan dan pengamalan Pancasila.
3. Tujuh helai daun bunga bagian atas; melambangkan tujuh unsur kepribadian yang harus dimiliki oleh anak dan remaja.
  • Taat : Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  • Tanggap : Penuh perhatian dan peka terhadap masalah
  • Tanggon : Kuat, daya tahan fisik dan mental
  • Tandas : Tegas, pasti, tidak ragu, teguh pendirian
  • Tangkas : Sigap, gesit, cepat bergerak, dinamis
  • Trampil : Mampu berkreasi dan berkarya praktis
  • Tulus : Sederhana, ikhlas, rela memberi, jujur
4. Pita di bagian bawah bertuliskan KARANG TARUNA;
Mengandung arti:
  • KARANG = pekarangan, halaman, atau tempat
  • TARUNA = remaja
  • Secara keseluruhan berarti tempat atau wadah pembinaan remaja.
5. Pita di bagian atas bertuliskan ADITYA KARYA MAHATVA YODHA;
Mengandung arti:
  • ADITYA : Cerdas, penuh pengalaman
  • KARYA : Pekerjaan
  • MAHATVA : Terhormat, berbudi luhur
  • YODHA : Pejuang, patriot
Secara keseluruhan berarti Pejuang yang berkepribadian, berpengetahuan, dan terampil.
6. Lingkaran; melambangkan sebuah tameng, sebagai lambang Ketahanan Nasional.
7. Bunga Teratai yang mekar berdaun lima helai; melambangkan lingkungan kehidupan masyarakat yang sejahtera merata berlandaskan Pancasila.
8. Arti warna
  • Putih : Kesucian, tidak tercela, tidak ternoda
  • Merah :Keberanian, sabar, tenang, dan dapat mengendalikan diri, tekad
  • pantang mundur
  • Kuning : Keagungan atas keluhuran budi pekerti
Mars Karang Taruna
Lirik Lagu Mars Karang Taruna

Kami pemuda pemudi Indonesia
Yang tergabung satu dalam Karang Taruna
Kami penerus cita-cita bangsa
Demi kejayaan Republik Indonesia

Karang Taruna milik kita semua
Pengemban amanat bangsa tercinta
Menuju cita-cita Pancasila
Negara adil makmur sentosa


Semoga Tuhan selalu bersama kita
Dalam menunaikan tugas mulia
Bersatu padulah kita semua
Dibawah panji Karang Taruna

Kami pemuda pemudi Indonesia
Yang tergabung satu dalam Karang Taruna
Kami penerus cita-cita bangsa
Demi kejayaan Republik Indonesia


Karang Taruna milik kita semua
Pengemban amanat bangsa tercinta
Menuju cita-cita Pancasila
Negara adil makmur sentosa


Semoga Tuhan selalu bersama kita
Dalam menunaikan tugas mulia
Bersatu padulah kita semua
Dibawah panji Karang Taruna 2x

Bersatu.......
Berpadu......
Bersama...... Karang Taruna.
By. GUNADI SAID 




Tugas Ketua Karang Taruna
 
1. Kewenangan

Membuat dan mengesahkan seluruh keputusan– keputusan dan kebijakan-kebijakan organisasi yang bersifat strategis (politis) melalui kesepakatan dalam forum rapat Pengurus Pleno (RPP).

2. Tanggungjawab

Mengkoordinasikan penyelenggaraan organisasi dan program kerjanya dan mempertanggungjawabkan secara internal kepada RPP dan forum TKS pada akhir masa baktinya.

3. Tugas
  • Memimpin rapat – rapat pengururs pleno dan rapat – rapat pengurus harian
  • Mewakili organisasi untuk membuat persetujuan/kesepakatan dengan pihak lain setelah mendapatkan kesepakatan dalam RPP
  • Mewakili organisasi untuk menghadiri acara/upacara kenegaraan tertentu atau agenda strategis lainnya
  • Bersama-sama Sekretaris menandatangani surat-surat yang berhubungan dengan sikap dan kebijakan organisasi, baik bersifat kedalam maupun keluar
  • Bersama-sama Sekretaris dan Bendahara merancang agenda mengupayakan pencarian dan penggalian sumber dana bagi aktifitas operasional dan program organisasi
  • Memelihara keutuhan dan kekompakan seluruh pengurus organisasi
  • Memberikan pokok-pokok pikiran yang merupakan strategi dan kebijakan Karang Taruna dalam rangka pelaksanaan program kerja maupun dalam menyikapi reformasi diseluruh tatanan kehidupan demi pencapaian cita-cita dan tujuan organisasi.
  • Mengoptimalkan fungsi dan peran Wakil Ketua agar tercapainya efisiensi dan efektivitas kerja organisasi
  • Dalam kondisi darurat, ketua berhak mengambil kebijakan sesuai anggaran dasar

Tugas Wakil Ketua Karang Taruna

1.  Kewenangan

Membuat dan mengesahkan seluruh keputusan dan kebijakan organisasi di Seluruh Bidang dalam pengurusan .

2.  Tanggungjawab

Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggara program kerja di Seluruh Bidang dalam pengurusan dan mempertanggungjawabkan kepada ketua.

3. Tugas
  • Mengkoordinasikan dan mewakili kepentingan organisasi di Seluruh Bidang dalam pengurusan.
  • Mewakili Ketua apabila berhalangan untuk setiap aktifitas dalam roda organisasi.
  • Merumuskan segala kebijakan di Seluruh Bidang dalam pengurusan
  • Mengawasi seluruh penyelenggaraan program kegiatan di seluruh bidang dalam pengurusan.
Tugas Sekretaris Karang Taruna

1.  Kewenangan
Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama ketua dalam bidang administrasi dan penyelenggaraan roda organisasi.

2. Tanggungjawab

Mengkoordinasikan seluruh penyelenggaraan roda organisasi bidang administrasi dan tata kerja organisasi dan mempertanggung jawabkan kepada ketua.

3.  Tugas
  • Bersama Ketua menandatangani surat masuk dan keluar pengurus.
  • Bersama Ketua dan Bendahara merupakan Tim Kerja Keuangan TKK atau otorisator keuangan ditubuh pengurus.
  • Membuat surat menyurat perlengkapan karang taruna
  • Bertanggungjawab untuk setiap aktifitas di bidang administrasi dan tata kerja organisasi.
  • Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi di bidang administrasi dan tata kerja organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi
  • Mengawasi seluruh penyelenggaraan aktifitas organisasi di bidang administrasi dan tata kerja dan menghadiri rapat-rapat pleno dan rapat pengurus harian.
  • Memfasilitasi kebutuhan jaringan kerja internal organisasi antara bidang
  • Menjaga dan memelihara soliditas kepengurusan melalui konsolidasi internal dan menejemen konflik yang representive.
  • Membuat risalah dalam setiap pertemuan / rapat-rapat organisasi baik RPP maupun rapat pengurus harian (RPH)
  • Mengusulkan dan memfasilitasi kebutuhan organisasi dalam pengadaan akomodasi, logistik dan travel organisasi.
Tugas Bendahara Karang Taruna 

1. Kewenangan

Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama Ketua dalam hal keuangan dan kekayaan organisasi.

2. Tanggungjawab

Mengordinasikan seluruh aktivitas pengolahan keuangan dan kekayaan organisasi dan mempertanggungjawabkan kepada ketua.

3. Tugas
  • Mewakili Ketua terutama untuk setiap aktivitas di bidang pengelolahan kekayaan dan keuangan organisasi.
  • Bersama Ketua dan Sekretaris merupakan Tim Kerja Keuangan TKK atau otorisator keuangan ditubuh pengurus.
  • Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi di bidang pengelolahan kekayaan dan keuangan organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
  • Memimpin rapat-rapat organisasi dibidang pengolahan kekayaan dan keuangan organisasi,menghadiri rapat-rapat pleno dan rapat pengurus harian.
  • Memfasilitasi kebutuhan pembiayaan program kerja dan roda organisasi.
  • Mencari terobosan relasi dan donator
  • Membuat RAPBO (Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Organisasi)

Baiklah itu tadi ringkasan tentang Karang Taruna yang semoga dapat membantu teman-teman semua agar dapat cepat memahami Karang Taruna Indonesia. Pada halaman selanjutnya akan kami isi dengan Karang Taruna kebanggaan kami yaitu, “Karang Taruna Dharma Surya”.